- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment) untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
- Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
15. Fasilitas pusat kebugaran/gym yang terletak pada lokasi sendiri atau pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan ketentuan:
- Jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
- Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan; dan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
16. Transportasi umum di:
- Kendaraan umum;
- Angkutan massal;
- Taksi (konvensional dan online); dan
- Kendaraan sewa/rental,
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
18. Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
19. Lokakarya/ Seminar/ Rapat/ Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
1) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
2) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
3) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Demikian aturan lengkap PPKM Level 2 Tangsel yang berlaku 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah
Berita Terkait
-
PPKM Level 2, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan
-
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ribuan Pengunjung Serbu TMII
-
Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Ini Aktivitas yang Dilonggarkan
-
Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah
-
Arena Bermain Anak di Pusat Perbelanjaan Kembali Beroperasi
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Depan Mata, Sikat 7 Link Ini Sekarang!
-
Bank Mandiri Sambut Positif Penurunan BI Rate, Perkuat Peran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!