SuaraJakarta.id - Sejumlah penyesuaian dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Tangsel yang diturunkan dari level tiga menjadi level dua.
Status Tangsel PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmedagri tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membuat Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Tangsel.
Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan PPKM Level 2 Tangsel tersebut. Salah satunya terkait pesta pernikahan.
Pemkot Tangsel menambah kapasitas tamu undangan resepsi pernikahan dan khitanan sebesar 50 persen dari kapasitas rungan.
Begitu juga saat proses akad nikah, dimana dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pada aturan PPKM Tangsel sebelumnya, proses akad nikah hanya boleh dihadiri 25 persen dari total kapasitas ruangan.
"Tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat," kata Benyamin dalam Surat Edaran tersebut, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
"Dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.
Baca Juga: Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
Surat Edaran terkait PPKM Level 2 Tangsel ini ditandatangani Benyamin Davnie pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
PPKM Level 2 Tangsel berlaku mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Menilik Pencucian Benda Pusaka di Tangsel, Tradisi Silaturahmi Keturunan Pangeran TB Atif
-
PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
-
PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
-
Kronologi Remaja Pamulang Tangsel Disekap dan Dicabuli Penjaga Warung Kelontong
-
Bejat, Penjaga Warung Kelontong Sekap dan Cabuli Remaja di Pamulang Tangsel
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI
-
Sambut Idulfitri 1447 H, BWH Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye "Raya Bersama"
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur