SuaraJakarta.id - Sejumlah penyesuaian dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Tangsel yang diturunkan dari level tiga menjadi level dua.
Status Tangsel PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmedagri tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membuat Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Tangsel.
Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan PPKM Level 2 Tangsel tersebut. Salah satunya terkait pesta pernikahan.
Pemkot Tangsel menambah kapasitas tamu undangan resepsi pernikahan dan khitanan sebesar 50 persen dari kapasitas rungan.
Begitu juga saat proses akad nikah, dimana dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pada aturan PPKM Tangsel sebelumnya, proses akad nikah hanya boleh dihadiri 25 persen dari total kapasitas ruangan.
"Tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat," kata Benyamin dalam Surat Edaran tersebut, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
"Dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.
Baca Juga: Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
Surat Edaran terkait PPKM Level 2 Tangsel ini ditandatangani Benyamin Davnie pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
PPKM Level 2 Tangsel berlaku mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Menilik Pencucian Benda Pusaka di Tangsel, Tradisi Silaturahmi Keturunan Pangeran TB Atif
-
PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
-
PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi
-
Kronologi Remaja Pamulang Tangsel Disekap dan Dicabuli Penjaga Warung Kelontong
-
Bejat, Penjaga Warung Kelontong Sekap dan Cabuli Remaja di Pamulang Tangsel
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
4 Tahun Utang PON Papua Belum Dibayar, Purbaya Turun Tangan!
-
Efek Domino Kasus Chromebook Nadiem: Kejagung Periksa Pejabat di Daerah
-
GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial
-
SPF 50+ Tapi Tetap Ringan? Ini 4 Sunscreen Gel Andalan untuk Kulit Berminyak di Iklim Tropis
-
3 Rekomendasi Pompa Air Celup Terbaik untuk Rumah Tangga Supaya Bebas Banjir