SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah titik kawasan ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Total kawasan yang akan menerapkan kebijakan ganjil-genap kini mencapai 13 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan itu berdasar hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait.
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Adapun, pelaksanaannya akan dimulai Senin (25/10) pekan depan.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," jelasnya Sambodo.
Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus