SuaraJakarta.id - Tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (17/10/2021), ditangkap.
Ketiga tersangka pengeroyokan itu masing-masing berinisial RP, YS, dan RZS. Namun polisi tak merinci kapan dan lokasi penangkapan ketiga pelaku.
"Saat ini diamankan beserta barang bukti yaitu tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (22/10/2021).
Erwin berharap tiga pelaku lainnya yang buron, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kronologi pengeroyokan, Erwin menjelaskan, bermula dari saling ejek di media sosial. Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya.
Korban dan para tersangka kemudian bertemu hingga terjadi pengeroyokan pada Minggu pukul 03.30 WIB.
"Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, akhirnya korban dikeroyok kemudian dianiaya dan dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Erwin.
Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.
"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.
Baca Juga: Danlanud Soewondo Ungkap Penyebab Anggota TNI AU Dikeroyok
Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Logo dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2025, Bisa untuk Desain Poster
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate