SuaraJakarta.id - Tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (17/10/2021), ditangkap.
Ketiga tersangka pengeroyokan itu masing-masing berinisial RP, YS, dan RZS. Namun polisi tak merinci kapan dan lokasi penangkapan ketiga pelaku.
"Saat ini diamankan beserta barang bukti yaitu tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (22/10/2021).
Erwin berharap tiga pelaku lainnya yang buron, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kronologi pengeroyokan, Erwin menjelaskan, bermula dari saling ejek di media sosial. Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya.
Korban dan para tersangka kemudian bertemu hingga terjadi pengeroyokan pada Minggu pukul 03.30 WIB.
"Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, akhirnya korban dikeroyok kemudian dianiaya dan dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Erwin.
Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.
"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.
Baca Juga: Danlanud Soewondo Ungkap Penyebab Anggota TNI AU Dikeroyok
Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand
-
Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia