SuaraJakarta.id - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta membolehkan kegiatan olahraga bersama di dalam Gelanggang Olahraga (GOR) dengan kapasitas 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
"Pada masa PPKM level dua ini, GOR sudah bisa dipakai sesuai aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dispora Nomor 101 Tahun 2021," demikian pernyataan Dispora DKI Jakarta dikutip dari laman Instagram disporadkijkt di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Salah satunya yang dibolehkan adalah kegiatan di GOR sepatu roda atau Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) Sunter, Jakarta Utara.
JIRTA Sunter menjadi salah satu faktor pendukung utama bagi kesuksesan yang diraih kontingen sepatu roda DKI Jakarta dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Baca Juga: PPKM Jakarta Level 2: Daftar 3 Ruas Jalan dan Tempat Wisata yang Diberlakukan Ganjil Genap
Dengan PPKM level dua maka JIRTA sudah bisa dipakai oleh seluruh klub sepatu roda yang ada di DKI Jakarta.
Tak hanya sepatu roda dan kegiatan olahraga dalam ruangan GOR saja, tapi semua kegiatan olahraga di area terbuka DKI Jakarta pun sudah dibolehkan dilakukan masyarakat yang sudah vaksinasi COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan serta kapasitas maksimal 50 persen.
"Selama masa PPKM level dua ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka dan tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis akun Instagram disporadkijkt.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) secara ketat.
Kepada seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh dan menunjukkan sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Selain kegiatan olahraga harian, kegiatan pertandingan olahraga juga dapat diselenggarakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan tim Satuan Tugas COVID-19.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI