Bangun Santoso
Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:34 WIB
Ilustrasi olahraga lari. (unsplash.com/photos/HgoKvtKpyHA)

Namun terkait fasilitas olahraga serta kegiatan olahraga yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pariwisata diatur tersendiri melalui Keputusan Organisasi Pemerintah Daerah yang menangani pariwisata.

Karenanya, seluruh penyelenggaraan pariwisata tidak merupakan bagian aturan yang diatur dalam SK Kadispora DKI Jakarta tersebut. (Sumber: Antara)

Load More