SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat kembali membuka 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA dengan penerapan protokol kesehatan secara bertahap pada 23 Oktober-1 November 2021 seiring kian melandainya kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Pembukaan RPTRA di Jakarta Utara secara bertahap itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk/PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA pada saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
"Situasi pandemi mulai melandai dan status PPKM di Jakarta sudah diturunkan menjadi level 2 sehingga 77 RPTRA di Jakarta Utara dibuka kembali untuk masyarakat umum dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara Noer Subchan di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya Pemprov DKI jakarta sempat membuka RPTRA dengan sejumlah persyaratan ketat pada 19 Oktober 2020 namun dalam waktu yang tidak terlalu lama ditutup kembali kembali karena terjadinya lonjakan kedua kasus Covid-19.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Belum Dikenakan Tilang di Jalan Fatmawati
Karena itu demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 lagi, sejumlah persyaratan harus dipatuhi pengunjung selama berada di area RPTRA yaitu harus dalam kondisi sehat. Lalu menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
Adapun sejumlah RPTRA yang akan dibuka di Jakarta Utara antara lain RPTRA Sungai Bambu, RPTRA Nirmala, RPTRA Rasela, RPTRA Sunter Muara, dan RPTRA Rorotan Indah.
Jam operasional RPTRA di masa PPKM Level 2 akan dimulai pada pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki area RPTRA dengan syarat didampingi orang tuanya yang sudah divaksinasi Covid-19.
Seperti yang terlihat di RPTRA Rorotan Indah, Cilincing, Jakarta Utara, sekitar 15 orang mendatangi RPTRA tersebut di hari pertama pengoperasian kembali RPTRA oleh pemerintah kota Jakarta Utara.
Pengelola RPTRA Rorotan Indah, Citra menyatakan rasa syukurnya karena RPTRA sudah diperbolehkan kembali beroperasi.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Polisi Masih Sosialisasi di Gunung Sahari
Tak hanya itu, pengelola RPTRA Rorotan Indah berkomitmen memastikan pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan lainnya.
Berita Terkait
-
Momen Ratusan Warga Jakut Lebaran Duluan, Gelar Salat Ied di Stadion Rawa Badak
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Dikeluhkan Warga, DLH DKI Sebut Kualitas Udara Rorotan Masih Aman Meski Ada RDF
-
Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun