Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 25 Oktober 2021 | 20:43 WIB
TPST Bantargebang [suara.com/Yunita]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak menaikkan dana kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dana yang dibagikan sebagai dampak penggunaan TPST itu tidak dinaikkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah meminta Pemprov DKI menaikkan dana kompensasi itu sebagai syarat memperpanjang kontrak penggunaan TPST. Meski tidak dipenuhi, Pemkot Bekasi tetap mau memperpanjang kontraknya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dana kompensasi yang diberikan untuk Bekasi adalah Rp 379,5 miliar. Jumlah ini sama dengan kontrak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) lima tahun sebelumnya.

"Memang Pemprov Bekasi mengharapkan adanya tambahan penerimaan bantuan langsung tunai, bagi kami selama memang besaran dana kompensasi itu tidak bertambah," ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang Selama 5 Tahun

Menurut Asep, pihaknya tidak menambah besaran dana kompensasi karena alasan ekonomi yang sedang sulit.

Pemandangan dari perkampungan warga sekitar TPST Bantargebang. (Imam Faisal)

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian warga membuatnya tidak bisa memenuhi permintaan Bekasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengandalkan TPST Bantargebang untuk pembuangan sampah ibu kota. Hal ini diketahui setelah pihaknya memperpanjang kontrak dengan Pemkot Bekasi untuk penggunaan TPST Bantargebang.

Pemprov DKI sebenarnya sudah berniat mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang dengan membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) di lima wilayah kota administrasi.

Namun, hingga sekarang, proyek yang awalnya ditargetkan rampung pada 2022 itu belum juga dikerjakan dan dipastikan molor.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Laguna Pantai Depok, Tertutup Sampah dan Eceng Gondok

Kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya antara kedua belah pihak akan berakhir pada 26 Oktober 2021. Setelah diperpanjang, kontrak diperbarui untuk kerja sama lima tahun ke depan.

Anies bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/10/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menandatangani kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Anies menganggap kerja sama kedua wilayah ini sebagai bentuk kolaborasi. Selain itu, pemanfaatan ITF juga dianggap dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.

"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan," kata Anies.

Anies juga berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar. Kerja sama ini juga dianggap Anies menandakan kedua daerah sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid," jelasnya.

Load More