SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Riza tak mau ambil pusing dengan gugatan terhadap Anies itu.
Riza mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Siapapun bisa mengambil langkah hukum jika memang dibutuhkan.
"Itu hak warga untuk tuntut, masukan, rekomedasi, kritik itu hak kita negara berdemokrasi," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Meski tak mempermasalahkannya, Riza meminta agar gugatan yang disampaikan tidaklah asal-asalan. Penggugat harus mencermati data dan fakta yang ada.
"Mohon dipahami agar apapun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," katanya.
Politisi Gerindra ini pun mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan.
Jika nantinya pengadilan akan dilangsungkan, maka Pemprov DKI siap menghadapinya.
"Jadi semua tuntutan, gugatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan lebh baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjadi tiga nama yang baru-baru ini diseret ke pengadilan. Mereka digugat oleh masyarakat bernama Ferry Pollii.
Baca Juga: Sebut Tak Ada RT Zona Merah dan Oranye di Jakarta, Wagub DKI: Alhamdulillah
Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Ferry dan rekannya menggugat tiga pejabat itu terkait aturan PPKM.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Ferry meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito, telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ferry juga mengharapkan majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Apabila sudah dianggap batal oleh majelis hakim, Ferry meminta agar gugatan tersebut segera dicabut.
Anies, Tito, dan Ganip juga digugat agar dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar