Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:50 WIB
Aksi eksibisionis di JPO dekat Stasiun Sudirman terekam kamera CCTV. (foto: bidik layar video di Twitter)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku aksi eksibisionis di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial WYS (23) yang bekerja sebagai pengamen.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Seto Koes Heriyatno mengatakan, aksi eksibisionis itu sengaja dilakukan pelaku.

"Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionis," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

Setyo menjelaskan, korbannya merupakan seorang karyawan BUMN berinisial MS. Insiden itu terjadi pada, Jumat (15/10/2021) pukul 19.20 WIB.

Baca Juga: Dalih Iseng, Aksi Pengamen Pamer Mr P ke Karyawati BUMN Ngaku Ikut-ikutan Teman

Peristiwa itu terekam CCTV yang kemudian diunggah lewat akun tiktok @embaaak pada pekan lalu.

Video tersebut pun viral di berbagai lini massa media sosial agar masyarakat lebih waspada saat melintasi trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.

"Korban selalu menggunakan transportasi KRL, harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama," kata Setyo.

Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus eksibisionis di JPO Stasiun Sudirman. (Suara.com/Yaumal)

Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas.

Adapun motif tersangka WYS melakukan tindakan eksibisionis itu berasal dari fantasi seksualnya. Ia juga mengaku, pernah melihat kawannya melakukan aksi eksibisionis.

Baca Juga: Incar Korban di JPO Sudirman, Pria yang Onani Depan Karyawati BUMN Ternyata Pengamen

Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan, kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Tanah Abang.

Atas tindakannya itu, pelaku eksibisionis itu dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Load More