SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus delapan orang diduga spesialis pelaku jambret terhadap para pesepeda dan masyarakat yang tengah berolahraga di empat lokasi Ibu Kota.
"Ini empat TKP yang diungkap Subdit Jatanras dengan delapan tersangka. Sebenarnya ada sembilan pelaku, tetapi satu masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan Yusri, kasus pertama adalah penjambretan pada 1 Oktober 2021 di daerah Tanah Mas Raya di Kayu Putih, Pulo Gadung dengan dua orang pelaku tertangkap yakni inisial BG dan HS.
Kasus kedua adalah penjambretan pada 2 Oktober 2021 di daerah Pulomas, Jakarta Timur.
Ada dua pelaku dalam kasus tersebut, namun baru satu pelaku yang berinisial ABL yang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ketiga adalah penjambretan terhadap pesepeda di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2021 dengan dua pelaku ditangkap berinisial BAP dan MI.
Kasus terakhir adalah penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah berolah raga di Tamansari, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2021.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang berinisial MFI dan ABA dan saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yakni berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Baca Juga: Joki Pejambret HP Pesepeda di Sudirman Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu
Dijelaskan Yusri, modus para pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 6.00 WIB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.
"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda, tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," tambahnya.
Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.
"Teman-teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga. Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
Terowongan Manggarai Membara! Tawuran Warga Pecah Akibat Serangan Petasan, Senjata Tajam Beredar
-
Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!
-
10 Jam Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan di Luar Substansi
-
Puluhan Emak-emak 'Kepung' Polda Metro, Dukung Abraham Samad Lawan Kasus Ijazah Jokowi!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Generasi Muda Selamatkan Terumbu Karang Jakarta
-
Ini Dia Nomor-Nomor Andalan 5 Atlet Renang Junior Indonesia di Kejuaraan Dunia 2025
-
Karya Tujuh Pemilik IP Lokal Ditampilkan di Bus Transjakarta
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta