Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Suasana kantor Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tetap beroperasi pasca penonaktifan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari. Keduanya dibebastugaskan sementara terkait kasus dugaan penggelapan uang.

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, penonaktifan ini dilakukan karena keduanya harus menjalani pemeriksaan terkait kasus itu. Bahkan dua aparatur sipil negara (ASN) itu sudah dipanggil Camat Kebon Jeruk untuk diminta keterangan.

"Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN," ujar Yani saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Penonaktifan Lurah Duri Kepa dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, dikatakan Yani, bersifat sementara saja. Jika nantinya ternyata mereka tidak bersalah, bisa saja kembali menjabat.

Baca Juga: Diduga Bareng Lurah Tipu Warga, Bendahara Kelurahan Duri Kepa Tak Ngantor Alasan Sakit

"Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin," jelasnya.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan, keduanya kini bertugas menjadi staf di Pemkot Jakarta Barat.

"Ya lurah dan bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan," pungkasnya.

Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021) (ANTARA / Walda)

Bayar Honor RT/RW

Sebelumnya, seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali ke polisi. Alasannya, kantor kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp 264,5 juta kepada SKD.

Baca Juga: Anggaran RT/RW Sudah Dialokasikan, PDIP Endus Aroma Korupsi di Kelurahan Duri Kepa

Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Load More