Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Suasana kantor Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tetap beroperasi pasca penonaktifan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)

Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.

Load More