Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:54 WIB
Penambahan titik ganjil genap di Jakarta dalam penerapan PPKM Level 2. [Suara.com/Muhammad Yasir].

SuaraJakarta.id - Sebanyak 773 kendaraan roda empat ditilang akibat melanggar aturan ganjil genap (gage). Mereka terjaring pada Kamis (28/10/2021) kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ratusan pelanggar itu terjaring di 13 titik ganjil genap di Jakarta.

"Dari 13 kawasan gage yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Sambodo merincikan, sebanyak 503 kendaraan terjaring melanggar aturan ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini Mulai Ditilang

Sedangkan sisanya sebanyak 230 kendaraan terjaring pada pukul 16.00-20.00 WIB.

"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan 194 tilang," ungkap Sambodo.

Titik Ganjil Genap Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di 13 kawasan.

Penindakan terhadap pelanggar berupa sanksi tilang mulai diberlakukan pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Berikut 13 kawasan ganjil-genap di Jakarta:

Baca Juga: Sanksi Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku Hari Ini, Puluhan Mobil Kena Tilang

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Kebijakan tilang ganjil genap di Jakarta diberlakukan mulai tanggal 25 Oktober 2021 kemarin.

Load More