Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam ungkap kasus pelaku perampokan dan pembacokan karyawati Basarnas di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
"Kami mengutuk keras atas perbuatan keji para pelaku, dan berharap aparat kepolisian dapat sesegera mungkin mengungkap dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban mereka sesuai hukum yang berlaku," kata Henri melalui Koordinator Substansi Humas Basarnas Anjar Sulistiyono kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Henri menjelaskan korban atas nama Mita Nurhasanah merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dia bertugas sebagai operator call center 115 (Emmergency Call Basarnas) sejak Juni 2021.
Jenazah korban telah dibawa dan dimakamkan di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Berita Terkait
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
Sambil Menangis, Kepala Basarnas Umumkan Semua Korban Meninggal Pesawat ATR 42-500 Telah Ditemukan
-
Basarnas: Enam Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Masih Dievakuasi
-
Menembus Jurang 200 Meter, Helikopter Basarnas Evakuasi Satu Korban Pesawat ATR 42-500
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya