SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Gelar perkara rencananya akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa ketiga terduga pelaku yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnia.
"Nanti kita cek kembali gelar perkara untuk menentukan apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya pagi tadi telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia hadir bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa penyidik.
Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja memastikan kliennya siap jika memang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Ini merupakan momen kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Pada Rabu (27/10) lalu penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara.
Saat gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi
"Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Nikita Mirzani Makin Panas?
-
Polisi di Samosir Sumut Dipatsus Gegara Viral Pegang Kemaluan Anak Sendiri
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
-
Tergiur Iming-iming Pekerjaan di Malaysia, 5 Wanita Ini Nyaris Kena Jebakan 'Batman' Sindikat TPPO
-
Veronica Koman Kecam Anggaran Polri Naik: Kasus Diplomat Mandek, Malah Urus Bendera One Piece!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung