SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian menggerebek dua tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan saat pesta Halloween pada Minggu (31/10/2021) dini hari. Dua tempat hiburan malam yang digerebek itu adalah FLOW Bar & Lounge dan Planet Club.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi menyatakan dua tempat hiburan malam itu melanggar aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta.
"Semuanya kami cek, cuma yang kami dapat dua tempat kejadian perkara (TKP)," kata Beddy kepada kepada wartawan, Senin (1/11).
Tidak hanya itu, lanjut Beddy, polisi juga mendapati pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan. Kepolisian pun meminta para pengunjung membubarkan diri.
"Begitu masuk kami bubarin," ujarnya.
Lebih lanjut, Beddy menambahkan jika kepolisian sudah melayangkan panggilan kepada manajer untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini kan udah mulai (diperiksa)," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar