SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian menggerebek dua tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan saat pesta Halloween pada Minggu (31/10/2021) dini hari. Dua tempat hiburan malam yang digerebek itu adalah FLOW Bar & Lounge dan Planet Club.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi menyatakan dua tempat hiburan malam itu melanggar aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta.
"Semuanya kami cek, cuma yang kami dapat dua tempat kejadian perkara (TKP)," kata Beddy kepada kepada wartawan, Senin (1/11).
Tidak hanya itu, lanjut Beddy, polisi juga mendapati pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan. Kepolisian pun meminta para pengunjung membubarkan diri.
"Begitu masuk kami bubarin," ujarnya.
Lebih lanjut, Beddy menambahkan jika kepolisian sudah melayangkan panggilan kepada manajer untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini kan udah mulai (diperiksa)," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar