Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 13:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Warteg Family, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]

Untuk perkantoran sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.

Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen, dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, pusat kebugaran juga dinaikkan kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Bakal Kembali ke PPKM Darurat jika Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Minta Jangan Abai Prokes

Kegiatan makan minum di tempat dilonggarkan sampai 74 persen dan waktu operasional ditambah sampai jam 22.00 WIB.

Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orangtua.

Load More