Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 16:03 WIB
Penampakan petugas saat mengevakuasi sopir bus TransJakarta tewas kecelakaan di Halte Cawang Ciliwung, Senin (25/10/2021). (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Sopir TransJakarta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tabrakan dua bus TransJakarta di Halte Cawang Ciliwung, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Kecelakaan maut TransJakarta itu menewaskan dua orang. Termasuk sang sopir TransJakarta berinisial J tersebut.

"Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Menurut Yusri, sopir TransJakarta itu diduga mengalami epilepsi saat terjadinya tabrakan.

Baca Juga: Jumat, Polisi Umumkan Penetapan Status Tersangka Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

"Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi ini memang punya bawaan riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri

Sebelumnya, dilaporkan dua orang tewas di tempat pada tabrakan dua bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 9.40 WIB.

Selain dua korban tewas, sebanyak 31 orang juga dilaporkan menderita luka-luka berat maupun ringan, akibat tabrakan tersebut.

Pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai pihak dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kecelakaan Maut, Sopir TransJakarta Diduga Punya Riwayat Penyakit Epilepsi

Load More