Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 17:27 WIB
Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Penetapan Rachel Vennya tersangka kabur karantina ditetapkan lebih cepat dari rencana semula oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).

Semula, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Rachel Vennya apakah jadi tersangka pada Jumat (5/11/2021) lusa.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan pacar Rachel Vennya, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nasibnya Ditentukan Jumat Ini

"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.

Load More