SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyediakan 20 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek dalam membayar pajak kendaraan bermotor/PKB, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu digelar oleh 14 operator wilayah Samsat Keliling yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Tangerang Kota.
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Kelling, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Rahasia 3 Kemenangan Beruntun Persija Terungkap! Ternyata...
-
Mbak Cicha Wisuda Ribuan Lansia Dalam Program Selantang
-
Mahfud MD Bongkar Lobi Kemenkeu Saat Usut Kasus Rp 349 T: Juru Lobinya Orang Penting di DPR
-
Wanita Kehilangan Suami Lapor Polisi
-
Belajar dari Tragedi Penjarahan, Uya Kuya: Terlalu Positif Thinking Nggak Baik Juga