SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyediakan 20 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek dalam membayar pajak kendaraan bermotor/PKB, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu digelar oleh 14 operator wilayah Samsat Keliling yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Tangerang Kota.
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Kelling, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha