SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggalakkan peraturan yang mewajibkan kendaraan di Ibu Kota sudah lulus uji emisi.
Kali ini, ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, Anies mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan motor dan mobil yang berusia di atas umur 3 tahun dan tidak lulus dalam uji emisi.
Sesuai rencana penilangan sebelumnya, regulasi ini rencananya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran
Nilai denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp 250.000 bagi pengendara kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar roda empat.
Pergub ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," ujar Anies dalam Pergub tersebut, Kamis (4/10/2021).
Anies menyebut setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Uji emisi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dikerjakan oleh Teknisi Uji Emisi yang ahli.
Baca Juga: Polisi Terapkan Tilang Uji Emisi Jika Total Kendaraan yang Diuji Sudah Mencapai 50 Persen
"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," kata Anies.
Sementara itu, untuk biaya uji emisi kendaraan mobil dipatok harga rata-rata Rp 150 ribu. Sementara untuk harga uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
Berita Terkait
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta