SuaraJakarta.id - Polisi menangkap perampok berinisial RR yang bermodus pura-pura bertamu kepada dua orang perempuan yang dia kenal di Depok, Jawa Barat.
"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban selanjutnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/11/2021).
Kejadian perampokan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. Adapun korban adalah dua orang perempuan kakak beradik berinisial T dan M.
Yusri mengatakan tersangka RR menggunakan modus bertamu sebelum melancarkan aksinya karena pelaku perampokan dengan korban saling mengenal.
"Pelaku kenal dengan keluarga korban, memang kenal. Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," tambahnya.
Saat bertemu tersebut tersangka RR berpura-pura minta izin ke toilet, namun kesempatan itu digunakan untuk menggasak barang berharga milik korban T dan M.
Untuk memuluskan aksinya tersangka RR juga melakukan penganiayaan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.
Tersangka RR kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga dan juga ponsel milik T dan M.
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RR.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Polisikan KS ke Polda Metro Jaya
Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan dan di mana tersangka RR ditangkap.
Yusri mengatakan saat ini tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar