SuaraJakarta.id - Polisi menangkap perampok berinisial RR yang bermodus pura-pura bertamu kepada dua orang perempuan yang dia kenal di Depok, Jawa Barat.
"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban selanjutnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/11/2021).
Kejadian perampokan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. Adapun korban adalah dua orang perempuan kakak beradik berinisial T dan M.
Yusri mengatakan tersangka RR menggunakan modus bertamu sebelum melancarkan aksinya karena pelaku perampokan dengan korban saling mengenal.
"Pelaku kenal dengan keluarga korban, memang kenal. Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," tambahnya.
Saat bertemu tersebut tersangka RR berpura-pura minta izin ke toilet, namun kesempatan itu digunakan untuk menggasak barang berharga milik korban T dan M.
Untuk memuluskan aksinya tersangka RR juga melakukan penganiayaan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.
Tersangka RR kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga dan juga ponsel milik T dan M.
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RR.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Polisikan KS ke Polda Metro Jaya
Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan dan di mana tersangka RR ditangkap.
Yusri mengatakan saat ini tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Larangan Suporter Persija Jakarta ke Bandung Jelang Laga Persib di GBLA 11 Januari 2026 Resmi Keluar
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!