Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 November 2021 | 22:05 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx (kedua kiri) didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kanan) menjawab pertanyaan dari awak media usai melakukan mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Berkas perkara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial, dilimpahkan kepolisian ke pihak kejaksaan.

"Minggu yang lalu sudah kita kirim berkas perkara untuk saudara Jerinx ke JPU, kemudian sudah ada P19 (kurang lengkap) dari sana untuk melengkapi berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/11/2021).

Yusri mengatakan penyidik telah melengkapi kekurangan berkas tersebut dan telah dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan.

"Dua hari lalu sudah kita kembalikan, kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa," ujar Yusri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Pria Terikat di Hutan Bekasi Kota Bermotif Sakit Hati

Apabila kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap atau P21, maka polisi akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka untuk segera disidangkan.

Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca Juga: Pura-Pura Bertamu, RR Aniaya dan Rampok Kakak Beradik di Depok

Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Load More