SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan sopir mobil pickup hitam yang menabrak pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan hingga tewas sebagai tersangka, meski identitasnya hingga kini belum diketahui.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, penetapan tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Status penabrak kita sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Menurut Argo, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki identitas tersangka tabrak lari.
Salah satunya dengan menganalisa video rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Identitasnya belum ada jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.
Peristiwa tabrak lari ini sebelumnya terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 04.38 WIB.
Korban ketika itu tengah berjalan kaki lalu terserempet kendaraan tersangka hingga terpental membentur tiang beton MRT.
Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat. Sedangkan pelaku yang mengendarai pick up hitam langsung kabur melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV, Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Antasari
Berita Terkait
-
Polisi Periksa CCTV, Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Antasari
-
Hendak Salat Subuh, Seorang Pria Tewas Ditabrak Pikap di Jalan Antasari
-
Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Cilandak, Polisi Turun Tangan
-
Ugal-ugalan di Jalanan Surabaya hingga Tabrak Lari, Mobil Sedan Diamuk Warga
-
Pelaku Tabrak Lari di Moyudan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar