SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke. Ada 62 tempat karaoke di Jakarta yang diizinkan beroperasi.
Diantara tempat karaoke kenamaan yang diizinkan beroperasi, yakni Inul Vizta, Masterpiece, NAV, dan lainnya. Ada pembatasan kapasitas pengunjung alam masa uji coba ini.
Setiap tempat karaoke maksimal hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari total kapasitas yang tersedia.
"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka, Maksimal Bernyanyi Cuma Tiga Jam
Selama beroperasi, tempat karaoke juga harus terhubung dengan jaringan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status vaksinasi pengunjung.
"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan
QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi
Keluarga Indonesia (APERKI)," katanya.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021," ujar Andhika dalam suratnya, Jumat (5/2/2021).
Pengelola juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkam vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke
keluarga wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka
Ketentuan tentang uji coba tempat karaoke ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Uji coba tempat karaoke di Jakarta berlaku mulai 2-15 November 2021.
Berita Terkait
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Wanita Tertular Herpes dari Mikrofon Karaoke, Begini Kronologi Medisnya
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Inul Daratista Umumkan Tempat Karaokenya Ditutup, Ada Apa?
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah