SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke. Ada 62 tempat karaoke di Jakarta yang diizinkan beroperasi.
Diantara tempat karaoke kenamaan yang diizinkan beroperasi, yakni Inul Vizta, Masterpiece, NAV, dan lainnya. Ada pembatasan kapasitas pengunjung alam masa uji coba ini.
Setiap tempat karaoke maksimal hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari total kapasitas yang tersedia.
"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka, Maksimal Bernyanyi Cuma Tiga Jam
Selama beroperasi, tempat karaoke juga harus terhubung dengan jaringan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status vaksinasi pengunjung.
"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan
QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi
Keluarga Indonesia (APERKI)," katanya.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021," ujar Andhika dalam suratnya, Jumat (5/2/2021).
Pengelola juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkam vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke
keluarga wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka
Ketentuan tentang uji coba tempat karaoke ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Inul Daratista Umumkan Tempat Karaokenya Ditutup, Ada Apa?
-
Pelatihan Pemandu Karaoke 'LC' Bersertifikasi Kemnaker Viral, Begini Reaksi Netizen
-
Cita Citata Dijebak Jadi Pemandu Karaoke, Nangis Ingin Cepat-Cepat Keluar
-
Lagu Batak Terpopuler, Cocok Untuk Karaoke Bersama Keluarga
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga