Saat mencuri kendaraan milik Sutarman, tersangka AH bekerja sama dengan BM dan berbagi peran.
AH merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci Y. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.
"Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 10 kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya di Cilincing. Kami sedangkan mengembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.
Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur kawasan Kebantenan V, kemudian Rorotan di Kampung Malaka Bulak dan Kampung Rawa Adem.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Istri Maling Motor Histeris Suaminya Ditembak Mati Polisi
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus