Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 November 2021 | 20:57 WIB
Kasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (tengah) saat melakukan jumpa pers terkait ungkap kasus dolar hitam yang melibatkan WNA Kamerun di Polres Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021). [ANTARA /Walda]

SuaraJakarta.id - WNA Kamerun berinisial OAT dan seorang WNI berinisial HH ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat penipuan dengan modus menukar uang dolar hitam hingga ratusan juta rupiah.

"Keduanya menipu korban dengan modus menukar dengan uang dolar hitam," kata Kasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (5/11/2021).

Aksi penipuan itu bermula ketika korban yang berinisial S ingin mencari modal sebesar Rp 700 juta untuk usaha ternak ayam.

S pun diperkenalkan oleh seseorang bernama Toto kepada tersangka HH yang berperan sebagai investor.

Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Sindikat Penipuan Modus Tukar Dolar Hitam di Jakarta Barat

Kemudian, S pun bertemu dengan HH untuk membahas modal usaha tersebut. Dalam pertemuan itu, HH mengatakan dia punya kenalan WNA yang mau menginvestasikan uang ke tempat usaha korban.

Namun, H meminta korban S membuat proposal untuk diserahkan kepada sang calon investor, yakni tersangka OAT.

Berdasarkan perbincangan tersebut, HH dan S setuju untuk bertemu dengan OAT di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 26 Juli 2021.

Dalam pertemuan tersebut, OAT mengatakan kepada S bahwa proposal sudah disetujui. Namun, tersangka akan menginvestasikan uang tersebut kepada korban dalam bentuk dolar hitam.

Lembaran dolar hitam itu akan diberikan dalam jumlah besar. Nantinya, lembaran dolar hitam akan ditempel ke dolar asli sehingga warnanya akan pindah.

Baca Juga: Modus Berikan Modal Usaha Pakai Uang Dolar AS, WNA Kamerun Tipu Warga Jogja Rp300 Juta

Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan uang dolar asli sebanyak tiga lembar. Uang itu disebut sebagai hasil dari pengolahan dolar hitam.

"Korban disuruh membawa uang tersebut pulang dan ditukar ke money changer dan berhasil. Itu merupakan modus agar korban percaya," kata Joko.

Selanjutnya, korban diajak bertemu kembali di sebuah hotel sekitar Jakarta Barat guna memberikan uang dolar hitam tersebut.

Namun sebelum bertemu, korban diminta membawa uang sebesar Rp 300 juta yang ditukarkan ke dalam bentuk dolar.

Uang tersebut nantinya akan dipakai sebagai bahan penjiplakan dolar hitam tersebut. Setelah sampai di hotel pada 24 September 2021, korban langsung diminta masuk ke dalam kamar sambil membawa uang sebesar Rp 300 juta.

Di sana korban dikelabui oleh tersangka sehingga uang tersebut pun dapat diambil.

"Korban disuruh buka gorden, menyiapkan sesuatu untuk persiapan mengubah dolar hitam itu," ungkap Joko.

Selanjutnya, tersangka menukarkan uang korban dengan uang palsu yang sudah disiapkan tersangka saat korban menyiapkan kegiatan mengubah uang itu.

Korban pun diminta menunggu di kamar selama beberapa hari. Di saat itu kedua tersangka langsung melarikan diri.

"Korban sempat menghubungi tersangka namun sudah tak bisa. Di sanalah korban sadar sudah ditipu," kata dia.

Korban melapor ke polisi dan proses penyidikan pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Jakarta Barat pada 6 Oktober 2021.

"Pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," jelas Joko.

Load More