SuaraJakarta.id - WNA Kamerun berinisial OAT dan seorang WNI berinisial HH ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat penipuan dengan modus menukar uang dolar hitam hingga ratusan juta rupiah.
"Keduanya menipu korban dengan modus menukar dengan uang dolar hitam," kata Kasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (5/11/2021).
Aksi penipuan itu bermula ketika korban yang berinisial S ingin mencari modal sebesar Rp 700 juta untuk usaha ternak ayam.
S pun diperkenalkan oleh seseorang bernama Toto kepada tersangka HH yang berperan sebagai investor.
Kemudian, S pun bertemu dengan HH untuk membahas modal usaha tersebut. Dalam pertemuan itu, HH mengatakan dia punya kenalan WNA yang mau menginvestasikan uang ke tempat usaha korban.
Namun, H meminta korban S membuat proposal untuk diserahkan kepada sang calon investor, yakni tersangka OAT.
Berdasarkan perbincangan tersebut, HH dan S setuju untuk bertemu dengan OAT di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 26 Juli 2021.
Dalam pertemuan tersebut, OAT mengatakan kepada S bahwa proposal sudah disetujui. Namun, tersangka akan menginvestasikan uang tersebut kepada korban dalam bentuk dolar hitam.
Lembaran dolar hitam itu akan diberikan dalam jumlah besar. Nantinya, lembaran dolar hitam akan ditempel ke dolar asli sehingga warnanya akan pindah.
Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Sindikat Penipuan Modus Tukar Dolar Hitam di Jakarta Barat
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan uang dolar asli sebanyak tiga lembar. Uang itu disebut sebagai hasil dari pengolahan dolar hitam.
"Korban disuruh membawa uang tersebut pulang dan ditukar ke money changer dan berhasil. Itu merupakan modus agar korban percaya," kata Joko.
Selanjutnya, korban diajak bertemu kembali di sebuah hotel sekitar Jakarta Barat guna memberikan uang dolar hitam tersebut.
Namun sebelum bertemu, korban diminta membawa uang sebesar Rp 300 juta yang ditukarkan ke dalam bentuk dolar.
Uang tersebut nantinya akan dipakai sebagai bahan penjiplakan dolar hitam tersebut. Setelah sampai di hotel pada 24 September 2021, korban langsung diminta masuk ke dalam kamar sambil membawa uang sebesar Rp 300 juta.
Di sana korban dikelabui oleh tersangka sehingga uang tersebut pun dapat diambil.
"Korban disuruh buka gorden, menyiapkan sesuatu untuk persiapan mengubah dolar hitam itu," ungkap Joko.
Selanjutnya, tersangka menukarkan uang korban dengan uang palsu yang sudah disiapkan tersangka saat korban menyiapkan kegiatan mengubah uang itu.
Korban pun diminta menunggu di kamar selama beberapa hari. Di saat itu kedua tersangka langsung melarikan diri.
"Korban sempat menghubungi tersangka namun sudah tak bisa. Di sanalah korban sadar sudah ditipu," kata dia.
Korban melapor ke polisi dan proses penyidikan pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Jakarta Barat pada 6 Oktober 2021.
"Pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," jelas Joko.
Berita Terkait
-
Reski Damayanti: Mengorkestrasi Aliansi dalam Perang Melawan Industri Scam
-
Horor Angin Kencang di Kebon Jeruk, Pohon Raksasa Tumbang Timpa Mobil Polisi dan Dishub
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
Nomor Ponsel Mendiang Gembong PDIP Dibajak OTK, Dipakai Nipu Minta Transfer Rp10 Juta
-
DANA Kaget: Cara Mudah Dapat Saldo Gratis, Plus Tips Hindari Penipuan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi