SuaraJakarta.id - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau Kak Seto, mengingatkan ada sanksi pidana terhadap pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak, tapi tidak melapor kepada pihak berwajib.
Hal itu disampaikan Kak Seto dalam seminar daring bertema Chamber of Development #2: Protecting the Children for Our Future yang diselenggarakan, Sabtu (6/11/2021).
"Amanat Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa ada pasal yang mengatakan siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha bisa menolong atau minimal melapor itu juga terkena sanksi pidana," ujarnya.
Kak Seto menambahkan pihaknya telah melakukan upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) dan Tingkat Rukun Warga (Sparga).
"Namanya RT, RW, kadang-kadang nggak rukun, nggak peduli. Nah ini harus diberdayakan betul-betul," katanya.
Kak Seto berharap seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkan hal ini.
Selain itu pihaknya juga meminta sekolah-sekolah untuk menerapkan isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan tidak menuntut anak didik menyelesaikan kurikulum di tengah terbatasnya pembelajaran tatap muka.
"Jangan sampai naik kelas tapi sakit jiwa, bermasalah, di rumah sakit jiwa dan sebagainya. Jangan," tegasnya.
Dia meminta agar kurikulum dalam pembelajaran daring disesuaikan dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing anak.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Anak di Kota Bandung Meningkat, Diduga Gara-gara Hal Ini
"Kalau dia kaktus, mungkin ya dengan air sedikit cukup, tapi untuk bunga-bunga tertentu yang disiram dengan lebih banyak, diberi pupuk," katanya.
Kak Seto juga meminta orang tua untuk menyediakan lingkungan keluarga yang ramah terhadap anak dengan tidak menjadikan anak sebagai pelampiasan amarah orang tuanya.
Menurutnya, para orang tua perlu membentuk anak untuk mampu menjadi pemimpin di masa mendatang dan hal ini hanya bisa dilakukan dengna menyediakan lingkungan yang layak dan ramah anak.
"Ayolah kita sirami tanah tempat anak-anak, tempat bunga-bunga ini merekah, tanah tempat anak ini tumbuh dan berkembang karena mereka nanti akan menjadi pemimpin-pemimpin hebat di masa depan, hanya kalau lingkungannya adalah lingkungan yang layak anak dan ramah anak," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit