Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 07 November 2021 | 06:05 WIB
Seto Mulyadi alias Kak Seto [dokumentasi LPAI]

SuaraJakarta.id - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau Kak Seto, mengingatkan ada sanksi pidana terhadap pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak, tapi tidak melapor kepada pihak berwajib.

Hal itu disampaikan Kak Seto dalam seminar daring bertema Chamber of Development #2: Protecting the Children for Our Future yang diselenggarakan, Sabtu (6/11/2021).

"Amanat Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa ada pasal yang mengatakan siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha bisa menolong atau minimal melapor itu juga terkena sanksi pidana," ujarnya.

Kak Seto menambahkan pihaknya telah melakukan upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) dan Tingkat Rukun Warga (Sparga).

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Anak di Kota Bandung Meningkat, Diduga Gara-gara Hal Ini

"Namanya RT, RW, kadang-kadang nggak rukun, nggak peduli. Nah ini harus diberdayakan betul-betul," katanya.

Kak Seto berharap seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkan hal ini.

Selain itu pihaknya juga meminta sekolah-sekolah untuk menerapkan isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan tidak menuntut anak didik menyelesaikan kurikulum di tengah terbatasnya pembelajaran tatap muka.

"Jangan sampai naik kelas tapi sakit jiwa, bermasalah, di rumah sakit jiwa dan sebagainya. Jangan," tegasnya.

Dia meminta agar kurikulum dalam pembelajaran daring disesuaikan dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing anak.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bogor Jadi Perhatian Serius

"Kalau dia kaktus, mungkin ya dengan air sedikit cukup, tapi untuk bunga-bunga tertentu yang disiram dengan lebih banyak, diberi pupuk," katanya.

Load More