Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 08 November 2021 | 22:15 WIB
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).

Pemeriksaan Rachel Vennya terkait kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

Baca Juga: Periksa Rachel Vennya sebagai Tersangka, Polisi: Lengkapi Berkas Perkara

Kemudian selesai menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, Rachel Vennya bungkam.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021) lalu.

Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Status Tersangka Rachel Vennya yang Tak Dipenjara

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.

Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Load More