SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Tubagus mengatakan materi pemeriksaan Rachel Vennya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu, kan sudah tahu permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ujar Tubagus.
Apabila pemberkasan telah rampung, langkah selanjutnya penyidik melimpahkan berkas kasus Rachel kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
"Iya, akan segera dikirim dulu ke kejaksaan," ujar Tubagus.
Selebgram Rachel Vennya pada Senin ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia, kemudian selesai menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 WIB.
Selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Status Tersangka Rachel Vennya yang Tak Dipenjara
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu lalu.
Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.
"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Obat Kantong Kering! Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget Rp225 Ribu, Solusi Cerdas Tengah Pekan!