SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Tubagus mengatakan materi pemeriksaan Rachel Vennya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu, kan sudah tahu permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ujar Tubagus.
Apabila pemberkasan telah rampung, langkah selanjutnya penyidik melimpahkan berkas kasus Rachel kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
"Iya, akan segera dikirim dulu ke kejaksaan," ujar Tubagus.
Selebgram Rachel Vennya pada Senin ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia, kemudian selesai menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 WIB.
Selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Status Tersangka Rachel Vennya yang Tak Dipenjara
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu lalu.
Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.
"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Salurkan Kredit Program Perumahan Plafon hingga Rp 500 Miliar