SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha pabrik apabila berulang kali terbukti limbahnya mencemari lingkungan di Teluk Jakarta.
"Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, Riza menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.
Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.
"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
Baca Juga: Bahas Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, Wagub DKI: Ikan-ikan Tidak Terkontaminasi
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep.
Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).
Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Cara Daftar Program 'Arigato! Cashback': Belanja di Jepang 100 Ribu Yen, Dapat Balik 10 Persen
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara