SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut protes sejumlah pekerja yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi 10 persen pada 2022 akan ditindaklanjuti.
Riza mengatakan, harapan para pekerja boleh-boleh saja dilakukan, namun tetap harus realistis dengan berbagai macam pertimbangan pembentuk standar UMP.
"Itu kan harapan, harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua kan harus realistis dilihat situasi dan kondisi yang ada," kata Riza di Balai Kota, Rabu (10/11/2021).
Dia menyebut diskusi pembentukan standar UMP antara Pemprov dengan para pengusaha akan terus berlangsung agar semua pihak mendapatkan kesepakatan yang sama.
"Sebenarnya bukan cuma buruh. kami juga Pemprov, pengusaha juga ingin ada peningkatan. karena kalau ada peningkatan itu berarti kan usahanya makin baik, pemerintah makin baik," ucapnya.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 di depan Gedung Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, serta kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat.
Ada empat tuntutan yang disampaikan para buruh kepada pemerintah.
"Kami dari KSPI dan ASPEK, melaksanakan aksi unjuk rasa di seluruh provinsi kota dan kabupaten. Tuntutan kami kepada Pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Mirah menjelaskan salah satu tuntutan buruh, yakni meminta Pemerintah Daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.
Baca Juga: Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.
Ketiga, pemerintah diminta membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tuntutannya, buruh meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Keempat, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Kemarin, Stephanie Poetri, Buruh, Legenda Jurnalis Hingga Penemuan Mayat Bayi
-
Ratusan Buruh Demo di Kantor Wali Kota Depok, Mereka Sampaikan 5 Poin Tuntutan
-
Demo di Balai Kota, Ini Empat Tuntutan Buruh
-
Ratusan Buruh Kepung Area Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Tersendat
-
Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors