SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut protes sejumlah pekerja yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi 10 persen pada 2022 akan ditindaklanjuti.
Riza mengatakan, harapan para pekerja boleh-boleh saja dilakukan, namun tetap harus realistis dengan berbagai macam pertimbangan pembentuk standar UMP.
"Itu kan harapan, harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua kan harus realistis dilihat situasi dan kondisi yang ada," kata Riza di Balai Kota, Rabu (10/11/2021).
Dia menyebut diskusi pembentukan standar UMP antara Pemprov dengan para pengusaha akan terus berlangsung agar semua pihak mendapatkan kesepakatan yang sama.
"Sebenarnya bukan cuma buruh. kami juga Pemprov, pengusaha juga ingin ada peningkatan. karena kalau ada peningkatan itu berarti kan usahanya makin baik, pemerintah makin baik," ucapnya.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 di depan Gedung Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan, serta kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat.
Ada empat tuntutan yang disampaikan para buruh kepada pemerintah.
"Kami dari KSPI dan ASPEK, melaksanakan aksi unjuk rasa di seluruh provinsi kota dan kabupaten. Tuntutan kami kepada Pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Mirah menjelaskan salah satu tuntutan buruh, yakni meminta Pemerintah Daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.
Baca Juga: Soal Kenaikan UMP, Wagub DKI ke Buruh: Demo Boleh, Tapi Sebaiknya Kita Berdialog
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.
Ketiga, pemerintah diminta membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tuntutannya, buruh meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Keempat, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Kemarin, Stephanie Poetri, Buruh, Legenda Jurnalis Hingga Penemuan Mayat Bayi
-
Ratusan Buruh Demo di Kantor Wali Kota Depok, Mereka Sampaikan 5 Poin Tuntutan
-
Demo di Balai Kota, Ini Empat Tuntutan Buruh
-
Ratusan Buruh Kepung Area Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Tersendat
-
Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok