SuaraJakarta.id - Pembebasan lahan hijau di Jakarta untuk dijadikan ruang terbuka, diperkirakan memerlukan dana hingga sekitar Rp1,7 triliun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan pihaknya juga telah mengusulkan untuk perubahan zona hijau ini menjadi zona lainnya seperti kuning, namun ternyata hal tersebut tidak memungkinkan menurut undang-undang nomor 26 Tahun 2007.
"Kemarin yang mengantre SPH (Surat Pengakuan Hak) itu sekitar Rp1,7 triliun. Kemarin kami usulkan untuk diubah di RDTR (rencana detail tata ruang), apakah memungkinkan zona hijau ini dihapus, diubah, atau dikurangi jadi kuning, ungu, dan sebagainya. Ternyata tidak bisa, tidak memungkinkan," kata Ida di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, pihak yang rugi atas keadaan ini selain Pemprov DKI yang diberi target menghijaukan 30 persen wilayahnya adalah warga yang lahannya ternyata masuk zona hijau di RDTR. Yang tidak akan bisa dibangun atau direhabilitasi karena tak akan mendapatkan izin permanen.
"Kasihan masyarakat. Lahannya hanya itu tapi karena kena (zona) hijau, akhirnya tidak bisa dimanfaatkan. Jadi satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI. Sementara kita tidak bisa mendirikan bangunan, karena seandainya mendirikan bangunan, kita tidak bisa rehabilitasi, karena IMB-nya tidak akan keluar," ujar Ida.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) sempat mengusulkan anggaran Rp1,5 triliun untuk membebaskan tanah-tanah dalam zona hijau itu.
Namun, usulan itu tak disepakati dalam rapat bersama DPRD. Dewan memangkas usulan itu jadi kisaran Rp750 miliar-Rp800 miliar akibat keterbatasan anggaran dalam RAPBD 2022.
"Berkas yang sudah masuk ke dinas yang akan dibebaskan terlebih dulu. Pembebasan ini memang hukumnya wajib karena memang kasihan juga masyarakat kalau ini tidak dilakukan," tutur Ida. (Antara)
Baca Juga: Justin PSI: Penyelesaian Banjir Jakarta Sulit di Zaman Anies
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis