Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 November 2021 | 15:52 WIB
Eks ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Rekening lima tersangka mafia tanah diblokir penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan artis Nirina Zubir.

"Hari ini kita blokir," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11/2021).

Petrus mengungkapkan kasus mafia tanah tersebut dilaporkan Nirina Zubir ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Di Kasus Mafia Tanah Ibunda Nirina Zubir

"Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," kata Yusri.

Salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut diketahui berinisial RK yang merupakan orang dekat di keluarga Nirina Zubir.

RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir.

Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami RK dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya diketahui sebagai notaris yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Rampas Tanah Nirina Zubir, Bagi-bagi Uang dan Plesiran ke Luar Negeri

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka mafia tanah yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Load More