SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta disarankan menaikkan UMP Jakarta sesuai dengan proyeksi inflasi 2022 sebesar 3-4 persen.
Saran itu disampaikan ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Bhima mengatakan, hal tersebut telah sesuai seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengamanatkan kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
"Yaitu 2,48 persen dan kalau berani ambil langkah menaikan lebih tinggi sesuai dengan proyeksi inflasi tahun 2022 bisa lebih dari 4 persen," kata Bhima dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Menurut Bhima, alangkah baiknya skema tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta. Sebab, permasalahan UMP adalah keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja.
"Untuk melindungi dari tren kenaikan inflasi juga sebagai jaring pengaman bagi pekerja rentan. Tidak perlu ikut aturan UU Cipta Kerja ketika dirasa kenaikannya relatif terlalu kecil," ujarnya.
Pemprov DKI merencanakan penetapan besaran kenaikan UMP Jakarta 2022 pada Jumat (19/11/2021) besok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan pertimbangan satu pihak. Namun mendengarkan masukan dari semua pihak.
"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11).
Baca Juga: Temui Massa Demo Buruh di Balai Kota, Anies Bilang Begini
Riza mengungkapkan pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," imbuh Wagub DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa