SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta disarankan menaikkan UMP Jakarta sesuai dengan proyeksi inflasi 2022 sebesar 3-4 persen.
Saran itu disampaikan ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Bhima mengatakan, hal tersebut telah sesuai seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengamanatkan kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
"Yaitu 2,48 persen dan kalau berani ambil langkah menaikan lebih tinggi sesuai dengan proyeksi inflasi tahun 2022 bisa lebih dari 4 persen," kata Bhima dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Menurut Bhima, alangkah baiknya skema tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta. Sebab, permasalahan UMP adalah keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja.
"Untuk melindungi dari tren kenaikan inflasi juga sebagai jaring pengaman bagi pekerja rentan. Tidak perlu ikut aturan UU Cipta Kerja ketika dirasa kenaikannya relatif terlalu kecil," ujarnya.
Pemprov DKI merencanakan penetapan besaran kenaikan UMP Jakarta 2022 pada Jumat (19/11/2021) besok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan pertimbangan satu pihak. Namun mendengarkan masukan dari semua pihak.
"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11).
Baca Juga: Temui Massa Demo Buruh di Balai Kota, Anies Bilang Begini
Riza mengungkapkan pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," imbuh Wagub DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang