SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.
Anies mengatakan, UMP Jakarta 2022 masih dalam pembahasan pihak terkait. Hal itu disampaikan Anies usai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Belum ada, nanti kita lihat," kata Anies, Jumat (19/11/2021).
Terkait soal besaran UMP 2022 di DKI Jakarta, ia mengaku belum mengetahui, karena hingga pukul 16.00 WIB belum ada informasi penetapan resmi kepada publik.
"Belum tahu, belum ditetapkan," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP Jakarta 2022 akan diumumkan pada Jumat yang dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat ini.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (16/11/2021) lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Baca Juga: Anies: Sekolah Jangan Hanya Berketahanan Bencana, Tapi Juga Mampu Beradaptasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.
Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa, menjelaskan gubernur di Tanah Air harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.
Namun 21 November 2021 merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus