SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.
Anies mengatakan, UMP Jakarta 2022 masih dalam pembahasan pihak terkait. Hal itu disampaikan Anies usai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Belum ada, nanti kita lihat," kata Anies, Jumat (19/11/2021).
Terkait soal besaran UMP 2022 di DKI Jakarta, ia mengaku belum mengetahui, karena hingga pukul 16.00 WIB belum ada informasi penetapan resmi kepada publik.
Baca Juga: Anies: Sekolah Jangan Hanya Berketahanan Bencana, Tapi Juga Mampu Beradaptasi
"Belum tahu, belum ditetapkan," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP Jakarta 2022 akan diumumkan pada Jumat yang dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat ini.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (16/11/2021) lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Baca Juga: Jakarta Film Week 2021 Resmi Dibuka oleh Gubernur Anies Baswedan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.
Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa, menjelaskan gubernur di Tanah Air harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.
Namun 21 November 2021 merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dipilih Jadi Khatib Salat Idul Adha Masjid Agung Al-Azhar, Ini Alasannya
-
Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
-
Pramono Ngaku Siap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Warisan Anies, Asalkan...
-
Jalan Berbayar Tak Juga Diterapkan di Jakarta dari Era Foke hingga Anies, Pramono Ungkap Penyebabnya
-
Komentari Kritik Lewat Meme Prabowo-Jokowi, Anies: Negara Tak Berhak Membuat Rakyat Takut
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Budget Terbatas? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik 2025, Masih Jadi Unggulan
-
5 Rekomendasi Cushion Untuk Undertone Skin Warm, Cocok Untuk Perempuan Indonesia
-
DANA Kaget Capai Rp100 Ribu, Link Aktif Ini Bisa Ringankan Kebutuhanmu
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget : Bayar Tagihan Listrik Juni yang Batal Diskon 50 Persen
-
5 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim Hari Ini! Buruan Ambil, Bisa Dapat hingga Rp449 Ribu!