SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.
Anies mengatakan, UMP Jakarta 2022 masih dalam pembahasan pihak terkait. Hal itu disampaikan Anies usai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Belum ada, nanti kita lihat," kata Anies, Jumat (19/11/2021).
Terkait soal besaran UMP 2022 di DKI Jakarta, ia mengaku belum mengetahui, karena hingga pukul 16.00 WIB belum ada informasi penetapan resmi kepada publik.
"Belum tahu, belum ditetapkan," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP Jakarta 2022 akan diumumkan pada Jumat yang dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat ini.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (16/11/2021) lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Baca Juga: Anies: Sekolah Jangan Hanya Berketahanan Bencana, Tapi Juga Mampu Beradaptasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.
Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa, menjelaskan gubernur di Tanah Air harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.
Namun 21 November 2021 merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf