Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 November 2021 | 22:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Instagram @aniesbaswedan]

Muhadjir mengatakan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Load More