SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyiapkan tindakan tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut berkaitan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan ada 30.000 ASN yang kedapatan menerima bansos.
"Pasti diproses. Ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Jumat (19/11/2021).
Umumnya, pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diproses oleh pihak internal untuk ditentukan tingkat pelanggarannya.
Baca Juga: 9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos
Jika pelanggaran masih dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi teguran.
"Dilihat prosesnya dulu, kalau yang mengarah ke penyimpangan lebih besar ya itu nanti ada inspektorat yang akan menindaklanjuti," kata Iin.
Namun untuk saat ini, pihaknya belum mendapatkan temuan adanya ASN Pemkot Jakbar yang kedapatan menerima bansos.
Iin dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial dan pihak terkait untuk memastikan hal tersebut.
"Ini saya akan segera kroscek dari Sudin Sosial dan Askesra," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Ribu PNS Terima Bansos, Anggota DPR Soroti Data Warga Miskin
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial. Baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis dan lain sebagainya.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral