SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Jakarta Utara menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 508,3 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami dapat informasi masyarakat melalui aplikasi Si Pitung terkait rencana peredaran narkotika yang dilakukan pria berinisial AF," kata Kepala BNN Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudhistira, pada konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021).
Menurut Bambang, dari informasi tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap AF mulai dari Jakarta hingga ke Parung Bogor. Tim polisi kemudian menangkap AF di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin,15 November 2021.
Dalam pengawasan sebelum ditangkap, polisi mengetahui AF mengambil kantong plastik kresek berisi enam plastik klip bening yang kemudian diketahui berisi 508,3 gram sabu, dari seorang berinisial S, yang sampai saat ini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Bambang mengatakan, sabu yang dibawa AF rencananya akan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan AF diperkirakan memutus rantai penyebaran sabu terhadap 2.500 pemakai.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AF mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal. "Sistem peredaran narkoba ini dikenal dengan sistem sel terputus, jadi antara pengedar, pengendali, kemudian bandar, dan pengguna tidak saling kenal,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini, memuji kerja keras Tim BNN Jakarta Utara yang menggagalkan peredaran narkotika sebagai salah satu upaya kolaborasi dalam wadah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/P4GN di Jakarta Utara.
Upaya lainnya seperti sosialisasi dan membentuk Kelurahan Bersih dari Narkoba atau Bersinar sehingga mampu mewujudkan zero penyalahgunaan narkotika di Jakarta Utara di masa mendatang.
“Atas nama Pemerintah Kota Jakarta Utara saya mengucap terima kasih dan penghargaan kepada BNN Kota Jakarta Utara yang telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu ini,” ujar Juaini.
Baca Juga: Tanah Ambles, Rob dan Banjir, Kini Warga Tambaklorok Hadapi Masalah Baru Bayi Stunting
Diketahui, AF yang kini mendekam di tahanan BNN Jakarta Utara dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Termasuk sangkaan hukuman subsider yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?