SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap notaris Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah di mana artis Nirina Zubir menjadi korbannya.
Penangkapan notaris Ina Rosiana dilakukan penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/11/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, penangkapan Ina dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Selain Ina, notaris Erwin Riduan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang.
"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri. Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.
Petrus memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap notaris Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tambahnya.
Baca Juga: Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga
Dengan penahanan terhadap kedua tersangka, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus