SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak adanya kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2022. Alasannya bakal terjadi ketimpangan dan memberatkan perusahaan atau pabrik.
Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Kota Tangsel Adwin Syahrizal. Menurutnya, penolakan kenaikan UMK Tangsel 2022 juga sudah disampaikan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (22/11/2021).
Adwin menuturkan, pihaknya juga menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, jika aturan itu diterapkan, maka akan ada kenaikan upah di Tangsel.
"Kita dari dulu kan selalu sama dengan Kabupaten Tangerang. Dengan berlakunya PP 36 Kabupaten kalau nggak salah tidak ada kenaikan, Tangsel ada kenaikan Rp 40 ribu sekian. Padahal kan perusahaan yang berada di Tangsel juga banyak yang memiliki pabrik di kabupaten. Sehingga akan terjadi ketimpangan, terutama yang bergerak pada sektor padat karya," kata Adwin, Rabu (24/11/2021).
Adwin menilai, adanya ketimpangan dalam data Badan Pusat Statistik Tangsel soal data pengeluaran biaya rumah tangga para pekerja. Menurutnya, jumlah pengeluaran pekerja di Tangsel lebih besar ketimbang di Kabupaten Tangerang.
"Terus terang kita melihat data dari BPS itu memang agak pincang. Misalnya biaya pengeluaran rumah tangga itu jauh lebih tinggi di Tangsel daripada Kabupaten sehingga menyebabkan perhitungan lebih besar. Bahkan dengan DKI pun batas upah kita (Tanngsel) lebih tinggi," ungkap Adwin.
Menurutnya, jika UMK 2022 tetap naik akan memberatkan pihak pengusaha atau pabrik yang ada di Tangsel.
"Kita menolak adanya kenaikan upah, karena adanya ketimpangan di Tangerang Raya. Kalau Tangsel naik, jadi pincang. Memberatkan perusahaan di Tangsel," paparnya.
"Karena pabrik di Tangsel juga punya pabrik yang sama di Kabupaten Tangerang. Kalau dinaikkan, akan membuat keruh di internal pekerja. Mereka cemburu. Karena satu perusahaan, kan buruhnya bakal meminta kenaikan setara dengan Tangsel," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan, KPK Cecar Kepsek SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji Soal Aliran Uang
Dia berharap, penetapan UMK 2022 dapat berimbang dengan wilayah yang ada di Tangerang Raya. Sehingga, semua pengusaha baik di Tangsel dan Kabupaten Tangerang tak ada yang diberatkan.
"Sejak dulu upah di Kabupaten Tangerang dan Tangsel sama. Ketika Tangsel lebih tinggi maka akan berdampak pada perusahaan dan pekerjanya juga," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?