SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak adanya kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2022. Alasannya bakal terjadi ketimpangan dan memberatkan perusahaan atau pabrik.
Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Kota Tangsel Adwin Syahrizal. Menurutnya, penolakan kenaikan UMK Tangsel 2022 juga sudah disampaikan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (22/11/2021).
Adwin menuturkan, pihaknya juga menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, jika aturan itu diterapkan, maka akan ada kenaikan upah di Tangsel.
"Kita dari dulu kan selalu sama dengan Kabupaten Tangerang. Dengan berlakunya PP 36 Kabupaten kalau nggak salah tidak ada kenaikan, Tangsel ada kenaikan Rp 40 ribu sekian. Padahal kan perusahaan yang berada di Tangsel juga banyak yang memiliki pabrik di kabupaten. Sehingga akan terjadi ketimpangan, terutama yang bergerak pada sektor padat karya," kata Adwin, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan, KPK Cecar Kepsek SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji Soal Aliran Uang
Adwin menilai, adanya ketimpangan dalam data Badan Pusat Statistik Tangsel soal data pengeluaran biaya rumah tangga para pekerja. Menurutnya, jumlah pengeluaran pekerja di Tangsel lebih besar ketimbang di Kabupaten Tangerang.
"Terus terang kita melihat data dari BPS itu memang agak pincang. Misalnya biaya pengeluaran rumah tangga itu jauh lebih tinggi di Tangsel daripada Kabupaten sehingga menyebabkan perhitungan lebih besar. Bahkan dengan DKI pun batas upah kita (Tanngsel) lebih tinggi," ungkap Adwin.
Menurutnya, jika UMK 2022 tetap naik akan memberatkan pihak pengusaha atau pabrik yang ada di Tangsel.
"Kita menolak adanya kenaikan upah, karena adanya ketimpangan di Tangerang Raya. Kalau Tangsel naik, jadi pincang. Memberatkan perusahaan di Tangsel," paparnya.
"Karena pabrik di Tangsel juga punya pabrik yang sama di Kabupaten Tangerang. Kalau dinaikkan, akan membuat keruh di internal pekerja. Mereka cemburu. Karena satu perusahaan, kan buruhnya bakal meminta kenaikan setara dengan Tangsel," tambahnya.
Baca Juga: Kawal Sidang Pleno Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Kantor Pemkot Cimahi
Dia berharap, penetapan UMK 2022 dapat berimbang dengan wilayah yang ada di Tangerang Raya. Sehingga, semua pengusaha baik di Tangsel dan Kabupaten Tangerang tak ada yang diberatkan.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Banjir di Tangsel Belum Surut, Catat Nomor-nomor Penting Ini untuk Kondisi Darurat
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
-
Pemkot Tangsel Sediakan 35 Puskesmas untuk Cek Kesehatan Gratis, 3 RSUD Jadi Rujukan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga