SuaraJakarta.id - Nasib kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel 2022 kini berada di tangan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Putusan itu di dasari dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kota yang dilakukan Senin (22/11/2021).
Sekretaris Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, rapat tersebut diikuti oleh Dewan Pengupahan Kota, perwakilan asosiasi pengusaha, perwakilan serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan.
Hasil rapat tersebut, kata Vanny, terdapat dua catatan rekomendasi baik dari pihak serikat maupun pengusaha. Yakni kenaikan upah dan permintaan tak ada kenaikan upah.
Vanny mengaku, pihaknya tetap ngotot untuk meminta adanya kenaikan UMK Tangsel 2022 sebesar 10 persen, hampir 10 kali lipat dari kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen, dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi," kata Vanny, Selasa (23/11/2021).
Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan wali kota dan berharap permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dapat disetujui, baik oleh Wali Kota Tangsel maupun Gubernur Banten Wahidin Halim.
Vanny mengaku, bakal melaksanakan aksi jika tuntutannya soal kenaikan UMK 2022 itu tak diakomodir atau jika tak ditemukan solusi kenaikan upah.
"Keputusannya tinggal di tangan wali kota. Kalau tidak disetujui, kami akan melakukan aksi yang bisa lebih mendorong, karena proses di wali kota ke gubernur, berarti masih ada harapan keputusan di gubernur. Yang pasti ke gubernur kita akan lakukan aksi," ungkapnya.
"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini kami sedang berusaha untuk mencari peluang audiensi dengan wali kota. Kita juga sudah koordinasi dengan Polres Tangsel untuk kemungkinan ada aksi, tapi masih tentatif karena kita masih melihat peluang audiensi dengan wali kota," tambah Vanny.
Baca Juga: Pengusaha Ngaku Berat Penuhi Tuntutan Kenaikan Gaji, Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok?
Meski begitu, pihaknya bakal tetap menggelar aksi menuntut kenaikan UMK 2022 ke kantor Gubernur Banten di Serang pada 25 November mendatang dengan puluhan ribu pekerja yang tergabung dalam serikat.
"Kita akan lakukan aksi baik di wali kota maupun gubernur, itu pasti dilakukan nanti tanggal 25 se-Banten. Kalau mau ikut semua kita hampir ada 15 ribu pekerja," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN