SuaraJakarta.id - Pembahasan kenaikan upah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemui jalan buntu. Pasalnya, kedua pihak dari Serikat pekerja dan pengusaha belum ada kesamaan pendapat soal Upah Minimum Kota atau UMK 2022.
Pembahasan kenaikan upah telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (21/11/2021). Rapat itu diikuti oleh perwakilan Serikat dan pengusaha.
Hasilnya, kedua pihak tak sependapat soal kenaikan upah. Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) tetap bersikukuh menginginkankan adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
Sementara pihak pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel menolak adanya kenaikan upah. Bahkan mereka menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya jika PP Nomor 36 Tahun 2021 aturan itu diterapkan, maka akan terjadi kenaikan upah di Tangsel sebesar 1,17 persen.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku pihaknya telah mengirimkan berita acara pembahasan tersebut ke Gubernur Banten hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi dua pendapat berbeda soal kenaikan UMK Tangsel 2022 itu.
"Karena tidak bersepakat dengan Depeko, dua usulan tersebut diajukan ke provinsi bahkan ke Kemenaker. Suratnya sudah kita kirim pada hari itu juga," kata Benyamin ditemui di depan Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (24/11/2021).
Benyamin menerangkan, soal kenaikan UMK Tangsel 2022 dirinya pun tak ikut campur dan tak dapat memberikan keputusan. Pihaknya pun hanya menunggu keputusan dari Gubernur Banten untuk solusi penatapan UMK 2022 tersebut.
"Pemkot enggak menetapkan kenaikan. Karena dua titik itu nggak ketemu, kita sedang mencari jalan tengah," ungkap Benyamin.
Baca Juga: Apindo Tangsel Tolak Kenaikan UMK 2022: Memberatkan
"Harus ditemukan titik tengahnya, karena pengusaha juga kondisi pasca COVID ini pembukuannya terdampak. Dari sisi buruh juga bagaimana pun membutuhkan. Kalau kemarin kan kenaikannya dihitung sekira hampir Rp 50 ribu," tambah Benyamin.
Ancam Lakukan Aksi
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id—grup Suara.com—, KSPSI Kota Tangsel menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
"Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi," Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie, Selasa (23/11/2021).
Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan wali kota dan berharap permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dapat disetujui baik oleh Wali Kota Tangsel mau pun Gubernur Banten.
Vanny mengaku, bakal melaksanakan aksi jika tuntutannya soal kenaikan UMK Tangsel 2022 tak diakomodir atau jika tak ditemukan solusi kenaikan upah.
"Keputusannya tinggal di tangan wali kota. Kalau tidak disetujui, kami akan melakukan aksi yang bisa lebih mendorong. Karena proses di wali kota ke gubernur, berarti masih ada harapan keputusan di gubernur. Yang pasti ke gubernur kita akan lakukan aksi," ungkapnya.
"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini kami sedang berusaha untuk mencari peluang audiensi dengan wali kota. Kita juga sudah koordinasi dengan Polres Tangsel untuk kemungkinan ada aksi, tapi masih tentatif karena kita masih melihat peluang audiensi dengan wali kota," tambah Vanny.
Meski begitu, pihaknya bakal tetap menggelar aksi menuntut kenaikan UMK 2022 ke kantor Gubernur Banten di Serang pada 25 November mendatang dengan puluhan ribu pekerja yang tergabung dalam Serikat.
"Kita akan lakukan aksi baik di wali kota maupun gubernur, itu pasti dilakukan nanti tanggal 25 se-Banten. Kalau mau ikut semua kita hampir ada 15 ribu pekerja," pungkasnya.
Tolak Kenaikan UMK 2022
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Tangsel Adwin Syahrizal menolak adanya kenaikan UMK 2022. Alasannya, bakal terjadi ketimpangan dan memberatkan perusahaan atau pabrik.
"Kita menolak adanya kenaikan upah, karena adanya ketimpangan di Tangerang Raya. Kalau Tangsel naik, jadi pincang. Memberatkan perusahaan di Tangsel," paparnya, Rabu (24/11/2021).
"Karena pabrik di Tangsel juga punya pabrik yang sama di Kabupaten Tangerang. Kalau dinaikkan, akan membuat keruh di internal pekerja. Mereka cemburu. Karena satu perusahaan, kan buruhnya bakal meminta kenaikan setara dengan Tangsel," tambahnya.
Dia berharap, penetapan UMK 2022 dapat berimbang dengan wilayah yang ada di Tangerang Raya. Sehingga, semua pengusaha baik di Tangsel dan Kabupaten Tangerang tak ada yang diberatkan.
"Sejak dulu upah di Kabupaten Tangerang dan Tangsel sama, ketika Tangsel lebih tinggi maka akan berdampak pada perusahaan dan pekerjanya juga," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan