SuaraJakarta.id - Pembahasan kenaikan upah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemui jalan buntu. Pasalnya, kedua pihak dari Serikat pekerja dan pengusaha belum ada kesamaan pendapat soal Upah Minimum Kota atau UMK 2022.
Pembahasan kenaikan upah telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (21/11/2021). Rapat itu diikuti oleh perwakilan Serikat dan pengusaha.
Hasilnya, kedua pihak tak sependapat soal kenaikan upah. Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) tetap bersikukuh menginginkankan adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
Sementara pihak pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel menolak adanya kenaikan upah. Bahkan mereka menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya jika PP Nomor 36 Tahun 2021 aturan itu diterapkan, maka akan terjadi kenaikan upah di Tangsel sebesar 1,17 persen.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku pihaknya telah mengirimkan berita acara pembahasan tersebut ke Gubernur Banten hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi dua pendapat berbeda soal kenaikan UMK Tangsel 2022 itu.
"Karena tidak bersepakat dengan Depeko, dua usulan tersebut diajukan ke provinsi bahkan ke Kemenaker. Suratnya sudah kita kirim pada hari itu juga," kata Benyamin ditemui di depan Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (24/11/2021).
Benyamin menerangkan, soal kenaikan UMK Tangsel 2022 dirinya pun tak ikut campur dan tak dapat memberikan keputusan. Pihaknya pun hanya menunggu keputusan dari Gubernur Banten untuk solusi penatapan UMK 2022 tersebut.
"Pemkot enggak menetapkan kenaikan. Karena dua titik itu nggak ketemu, kita sedang mencari jalan tengah," ungkap Benyamin.
Baca Juga: Apindo Tangsel Tolak Kenaikan UMK 2022: Memberatkan
"Harus ditemukan titik tengahnya, karena pengusaha juga kondisi pasca COVID ini pembukuannya terdampak. Dari sisi buruh juga bagaimana pun membutuhkan. Kalau kemarin kan kenaikannya dihitung sekira hampir Rp 50 ribu," tambah Benyamin.
Ancam Lakukan Aksi
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id—grup Suara.com—, KSPSI Kota Tangsel menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
"Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi," Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie, Selasa (23/11/2021).
Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan wali kota dan berharap permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dapat disetujui baik oleh Wali Kota Tangsel mau pun Gubernur Banten.
Vanny mengaku, bakal melaksanakan aksi jika tuntutannya soal kenaikan UMK Tangsel 2022 tak diakomodir atau jika tak ditemukan solusi kenaikan upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?