SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta warga Tangsel tidak merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara berlebihan.
Sebab, dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan. Dia juga meminta agar tak ada pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022.
Sedangkan, pelaksanaan ibadah Natal dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang sangat ketat.
"Semua aktivitas yang mengundang keramaian harus dibatasi,” kata Benyamin saat ditemui dalam sebuah acara di Serpong, Tangsel, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Pemkot Tangsel Siap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pengunjung Mal Dibatasi
Benyamin mengatakan, potensi meningkatnya kasus COVID-19 bisa terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan prokes ketat.
"Masyarakat juga harus tetap menerapkan prokes ketat karena ancaman COVID-19 masih nyata," ungkapnya.
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel siap menerapkan PPKM Level 3 nasional pada Desember mendatang.
Nantinya akan diberlakukan pengetatan mobilitas warga guna menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Nataru.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang
"Kita akan melakukan pengetatan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 semua daerah terapkan PPKM Level 3 lagi," ujarnya.
Benyamin mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Forum Kepala Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersiap menerapkan PPKM Level 3 di Tangsel.
"PPKM-nya kita akan melakukan pengetatan dalam Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 semua daerah terapkan PPKM Level 3 lagi," katanya di Serpong, Rabu (24/11/2021).
Pembatasan Pengunjung Mal
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel masih menyusun aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat momen Nataru nanti. Salah satunya soal pembatasan jumlah pengunjung mal.
"Mal akan dibatasi jumlah pengunjung. Seperti pengetatan yang sebelumnya, itu kita batasi 25-40 persen, nanti akan kita lihat perkembangan kasusnya. Kalau kasusnya tinggi lagi, kita akan batasi 10 persen saja. Kalau pertumbuhan hariannya bagus, mungkin saja 25-30 persen (dari kapasitas) jumlah pengunjungnya," papar Benyamin.
Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu bakal diberlakukan selama selama 10 hari sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ini demi mencegah meningkatnya kasus COVID-19 akibat perayaan Nataru.
Berita Terkait
-
Mulai Lakukan Pengecekan, Kemenhub Temukan Ratusan Bus Tak Layak Jalan Buat Libur Nataru
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Antisipasi Lonjakan Penumpang Selama Nataru, ASDP Optimalkan Ferizy
-
Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket Kapal Fery H-60 untuk Libur Nataru Lewat Ferizy
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum