SuaraJakarta.id - Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 berencana menggelar acara Reuni 212 di sekitar Patung Kuda, seberang kawasan Monumen Nasional (Monas), pada 2 Desember 2021 mendatang.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak PA 212 untuk mempertimbangkan lagi menggelar acara Reuni 212 itu.
Sebab, kata Riza, saat ini situasi di Jakarta masih dalam kondisi pandemi COVID-19, walaupun statusnya sudah PPKM Level 1.
"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Wagub DKI di Balai Kota, Jumat (26/11/2021) malam.
Meski begitu, Riza mengatakan menghormati rencana PA 212 menggelar Reuni 212. Namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.
"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan Reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.
Di samping itu, Riza menyatakan, acara Reuni 212 juga harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) COVID-19 DKI Jakarta.
Riza mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas COVID-19 sebelum memutuskan memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan Reuni 212 tersebut.
"Reuni 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin Satgas COVID-19," ungkap Wagub DKI.
Baca Juga: Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
Diketahui, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212. Ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia. Salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).
Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," tutur Zulpan.
Berita Terkait
-
Reuni 212 Bakal Digelar Pekan Depan, Isu Ini yang Bakal Dituntut
-
Polda Metro Belum Beri Izin Reuni 212 karena Tak Ada Surat Rekomendasi Satgas COVID-19
-
Polisi Belum Terbitkan Izin Aksi Reuni 212, Ini Alasannya
-
Tak Ada Surat Rekomendasi Satgas Covid-19, Polisi Belum Beri Izin Reuni 212
-
Refly Harun Usul Reuni Akbar PA 212 Jadi Festival Islam di Indonesia
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar