SuaraJakarta.id - Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 berencana menggelar acara Reuni 212 di sekitar Patung Kuda, seberang kawasan Monumen Nasional (Monas), pada 2 Desember 2021 mendatang.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak PA 212 untuk mempertimbangkan lagi menggelar acara Reuni 212 itu.
Sebab, kata Riza, saat ini situasi di Jakarta masih dalam kondisi pandemi COVID-19, walaupun statusnya sudah PPKM Level 1.
"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Wagub DKI di Balai Kota, Jumat (26/11/2021) malam.
Meski begitu, Riza mengatakan menghormati rencana PA 212 menggelar Reuni 212. Namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.
"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan Reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.
Di samping itu, Riza menyatakan, acara Reuni 212 juga harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) COVID-19 DKI Jakarta.
Riza mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas COVID-19 sebelum memutuskan memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan Reuni 212 tersebut.
"Reuni 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin Satgas COVID-19," ungkap Wagub DKI.
Baca Juga: Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
Diketahui, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212. Ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia. Salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).
Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," tutur Zulpan.
Panitia Reuni 212 juga harus kantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara. Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Reuni 212 Bakal Digelar Pekan Depan, Isu Ini yang Bakal Dituntut
-
Polda Metro Belum Beri Izin Reuni 212 karena Tak Ada Surat Rekomendasi Satgas COVID-19
-
Polisi Belum Terbitkan Izin Aksi Reuni 212, Ini Alasannya
-
Tak Ada Surat Rekomendasi Satgas Covid-19, Polisi Belum Beri Izin Reuni 212
-
Refly Harun Usul Reuni Akbar PA 212 Jadi Festival Islam di Indonesia
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Februari 2026 Lengkap Waktu Maghrib dan Salat
-
Cara Cepat Bisa Main Gitar Tanpa Kursus: Panduan Realistis untuk Pemula
-
Hukum dan Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Ramadan, Lengkap Arab Latin dan Penjelasannya
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta Kamis 19 Februari, Catat Waktu Sahur dan Subuh