Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 14:16 WIB
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya berjaga di pos crowd free night di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). [Instagram@tmcpoldametro]

SuaraJakarta.id - Langkah preventif penyebaran COVID-19 di Jakarta terus dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Tak terkecuali saat perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) pada malam Nataru (Natal dan Tahun Baru).

"Kita akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (30/11/2021).

Meski tidak secara detail menjelaskan lokasi crowd free night, Sambodo mengatakan, kebijakan itu diterapkan di kawasan yang rawan kerumunan.

Baca Juga: Apresiasi Panitia Batal Gelar Reuni 212 di Jakarta, Polda Sebut Bisa Picu Klaster Covid-19

Di antaranya di tempat-tempat yang sering dijadikan acara perayaan Tahun Baru, seperti di wilayah Sudirman-Thamrin.

"Misalnya Ancol, Taman Mini, kemudian jalan-jalan di Kemayoran, Kemang, Barito, Kota Tua, Banjir Kanal Timur," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah pusat menaikkan status PPKM Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. PPKM Level 2 berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu, Selasa (30/11/2021).

Kenaikan level PPKM Jakarta ini diperkirakan akan dilakukan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Pesan Kemenkes

Load More