SuaraJakarta.id - Langkah preventif penyebaran COVID-19 di Jakarta terus dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Tak terkecuali saat perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) pada malam Nataru (Natal dan Tahun Baru).
"Kita akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (30/11/2021).
Meski tidak secara detail menjelaskan lokasi crowd free night, Sambodo mengatakan, kebijakan itu diterapkan di kawasan yang rawan kerumunan.
Di antaranya di tempat-tempat yang sering dijadikan acara perayaan Tahun Baru, seperti di wilayah Sudirman-Thamrin.
"Misalnya Ancol, Taman Mini, kemudian jalan-jalan di Kemayoran, Kemang, Barito, Kota Tua, Banjir Kanal Timur," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat menaikkan status PPKM Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. PPKM Level 2 berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu, Selasa (30/11/2021).
Kenaikan level PPKM Jakarta ini diperkirakan akan dilakukan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Apresiasi Panitia Batal Gelar Reuni 212 di Jakarta, Polda Sebut Bisa Picu Klaster Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Ini Cara Terbaru Bikin Stiker WA Bergerak, Bisa Langsung dari Video!
-
Emas Digital: Nabung Emas Semudah Beli Bakso, Untungnya Bikin Masa Depan Glowing!
-
Fakta Penting soal Galon Isi Ulang: Dari SNI hingga Kata Menkes
-
7 Rekomendasi Bedak yang Ampuh Menutup Flek Hitam dan Tahan Lama
-
5 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Perawatan Harian dari Ujung Rambut hingga Kaki