SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 30 November-13 Desember 2021.
Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu.
Inmendagri yang terbaru itu sekaligus menggantikan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Terkait kenaikan PPKM Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, agar hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen
"Mudah-mudahan dengan diberlakukan Level 2 ini menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Wagub DKI ketika hadir pada Seminar Pendidikan The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Riza menjelaskan, peningkatan level PPKM Jakarta harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Sebab, biasanya saat momentum libur kerap diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19. Sehingga harus dilakukan langkah pencegahan.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan lebih ketat.
"Ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," ucap Wagub DKI.
Baca Juga: Reuni 212 Pindahkan Lokasi Acara ke Tempat Ini, Wagub DKI Beri Pujian: Sangat Bijak
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, akan menyesuaikan ketentuan dalam Inmendagri itu dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
-
Ada Sumur Resapan Rusak Tak Sampai Sebulan, Wagub DKI Minta Warga Lain Lapor
-
Sumur Resapan di Jalan Intan Jebol, Pemprov DKI Evaluasi Kontraktor Penggarap
-
Wagub DKI Sebut Reuni 212 Tidak Jadi di Monas
-
UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI: Ini Keputusan Bersama
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi