SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 30 November-13 Desember 2021.
Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu.
Inmendagri yang terbaru itu sekaligus menggantikan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Terkait kenaikan PPKM Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, agar hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan diberlakukan Level 2 ini menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Wagub DKI ketika hadir pada Seminar Pendidikan The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Riza menjelaskan, peningkatan level PPKM Jakarta harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Sebab, biasanya saat momentum libur kerap diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19. Sehingga harus dilakukan langkah pencegahan.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan lebih ketat.
"Ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," ucap Wagub DKI.
Baca Juga: UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, akan menyesuaikan ketentuan dalam Inmendagri itu dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Nanti kami akan menyesuaikan Pergub-nya menyikapi Inmendagri memasuki akhir tahun," pungkas Wagub DKI.
Dengan berlakunya PPKM Level 2 Jakarta, sejumlah penyesuaian dilakukan. Di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu.
Misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Berita Terkait
-
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
-
Ada Sumur Resapan Rusak Tak Sampai Sebulan, Wagub DKI Minta Warga Lain Lapor
-
Sumur Resapan di Jalan Intan Jebol, Pemprov DKI Evaluasi Kontraktor Penggarap
-
Wagub DKI Sebut Reuni 212 Tidak Jadi di Monas
-
UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI: Ini Keputusan Bersama
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan