SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 30 November-13 Desember 2021.
Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu.
Inmendagri yang terbaru itu sekaligus menggantikan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Terkait kenaikan PPKM Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, agar hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan diberlakukan Level 2 ini menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Wagub DKI ketika hadir pada Seminar Pendidikan The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Riza menjelaskan, peningkatan level PPKM Jakarta harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Sebab, biasanya saat momentum libur kerap diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19. Sehingga harus dilakukan langkah pencegahan.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan lebih ketat.
"Ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," ucap Wagub DKI.
Baca Juga: UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, akan menyesuaikan ketentuan dalam Inmendagri itu dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Nanti kami akan menyesuaikan Pergub-nya menyikapi Inmendagri memasuki akhir tahun," pungkas Wagub DKI.
Dengan berlakunya PPKM Level 2 Jakarta, sejumlah penyesuaian dilakukan. Di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu.
Misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Berita Terkait
-
Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
-
Ada Sumur Resapan Rusak Tak Sampai Sebulan, Wagub DKI Minta Warga Lain Lapor
-
Sumur Resapan di Jalan Intan Jebol, Pemprov DKI Evaluasi Kontraktor Penggarap
-
Wagub DKI Sebut Reuni 212 Tidak Jadi di Monas
-
UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI: Ini Keputusan Bersama
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya